Peraturan anggota BroJek




TATA TERTIB ANGGOTA BROJEK

Tata tertib kerja diberlakukan bagi semua anggota, agar dapat melaksanakan fungsi/tugas operasionalnya secara optimal, dan terciptanya suasana kerja yang aman, tertib dan teratur di brojek online ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan tata tertib kerja di Brojek online.


PASAL TATA TERTIB UMUM

Setiap anggota wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Peraturan, tata tertib, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Setiap anggota wajib mentaati perintah Brojek, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan anggota.
Setiap anggota wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap anggota diharapkan untuk berpenampilan rapi, terpelihara serta mengenakan pakaian yang menunjukkan sikap Raiders Jasa profesional.
Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian terhadap Konsumen.
Setiap anggota wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum.
Setiap anggota diminta untuk selalu menghormati dan menghargai setiap konsumen yang menggunakan jasa Brojek.
Dilarang menjatuhkan atas kinerja/pelayanan anggota lainnya.


PASAL TATA TERTIB PELAYANAN TERHADAP KONSUMEN

Setiap anggota wajib menjaga nama baik Brojek online.
Setiap anggota bertanggung jawab atas kesalahan dalam pelayanan terhadap konsumen yang menggunakan jasanya.
anggota tidak diperkenankan membawa senjata tajam/sejenisnya selama masih melayani konsumen.
Setiap anggota wajib mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi  yang diberikan oleh Brojek yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi pelayanan tersebut.
Setiap anggota tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang merugikan terhadap konsumen.


PASAL TATA TERTIB ADMINISTRASI

Setiap anggota wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya kepada Brojek.

Data yang dimaksud antara lain;
· Perubahan alamat tempat tinggal
· Perubahan No Telephone
· Perubahan status
· Perkembangan pelayanan

Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada HRD Brojek selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan anggota yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang terkait dengan perubahan tersebut.
Bila seorang anggota diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar, atau yang dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi.
Pekerja harus menjaga rahasia dan keselamatan dokumen Brojek, yang dipercayakan kepadanya.


PELANGGARAN DAN SANKSI

Peringatan Lisan
Dalam hal prestasi kerja yang buruk atau pelanggaran ringan atas peratuan yang berlaku, maka anggota akan ditegur dan dinasehati oleh pimpinan Brojek yang berwenang yang harus menunjukkan bukti kekurangan dari anggota yang bersangkutan dan meminta anggota tersebut untuk melakukan perbaikan atas kekurangan tersebut.

Peringatan Tertulis
Dalam kasus-kasus pelanggaran yang lebih berat terhadap peraturan yang berlaku atau prestasi pelayanan yang tidak memuaskan terhadap konsumen berlanjut terus, Brojek wajib untuk mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan tersebut harus secara terinci memuat kekurangan anggota melalui tahapan sebagai berikut:

Surat Peringatan Pertama
Dikeluarkan oleh Pimpinan Brojek untuk anggota yang bersangkutan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Surat Peringatan Kedua
Dikeluarkan apabila anggota yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan pertama masih gagal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya, dan atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau Peraturan  lain dalam waktu berlakunya Surat Peringatan Pertama. Surat Peringatan Kedua dikeluarkan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Surat Peringatan Ketiga
Dikeluarkan apabila tidak ada perbaikan yang dicapai oleh anggota setelah menerima dan Surat Peringatan Kedua, dan atau melakukan pelanggaran tata taertib dan atau Peraturan Perusahaan dalam masa berlakunya Surat Peringatan Kedua. Surat Peringatan Ketiga harus disetujui oleh Pimpinan Brojek dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Bila dengan Surat Peringatan Ketiga ini masih juga tidak ada perbaikan dari anggota yang bersangkutan, maka tindakan Pemutusan Hubungan terhadap anggota akan dilakukan

Pemutusan Hubungan Kerja
Brojek dapat melakukan Pemutusan Hubungan  kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat. Seperti di bawah ini;

- Melakukan pencurian/Penipuan.
- Melakukan penganiayaan terhadap keluarga atau sesama anggota.
- Mengajak anggota lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan
- Mabuk selama melakukan pelayanan terhadap konsumen
- Menghina secara kasar atau mengancam konsumen, anggota lain atau keluarganya.


Demikian penjelasan tentang peraturan dari pimpinan Brojek

klik untuk mendaftar anggota